<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <title>Borneo Cyber Community</title>
  <subtitle>Komunitas ICT Kalimantan</subtitle>
  <link rel="alternate" type="text/html" href="http://borneocyber.com/content/undang-undang-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik.html"/>
  <link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://borneocyber.com/node/6/atom/feed"/>
  <id>http://borneocyber.com/node/6/atom/feed</id>
  <updated>2008-04-13T12:24:02+07:00</updated>
  <entry>
    <title>Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</title>
    <link rel="alternate" type="text/html" href="http://borneocyber.com/content/undang-undang-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik.html" />
    <id>http://borneocyber.com/content/undang-undang-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik.html</id>
    <published>2008-04-13T12:02:28+07:00</published>
    <updated>2008-04-13T12:24:02+07:00</updated>
    <author>
      <name>borneo</name>
    </author>
    <category term="Undang-undang" />
    <category term="Peraturan" />
    <summary type="html"><![CDATA[<p><strong>Latar belakang Undang-Undang</strong></p>
<p>Kerugian  dapat  terjadi  baik  pada  pelaku  transaksi  maupun  pada  orang  lain  yang  tidak  pernah melakukan  transaksi,  misalnya  pencurian  dana  kartu  	kredit  melalui  pembelanjaan  di  Internet.  Di samping itu, 	pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja  belum  terakomodasi  dalam  sistem  hukum  	acara  Indonesia  secara  komprehensif,  melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.  Transaksi  elektronik  untuk kegiatan  perdagangan  melalui  sistem  elektronik  (electronic commerce) telah  menjadi  bagian  dari perniagaan  nasional  dan  internasional.</p>
    ]]></summary>
  </entry>
</feed>
